Dlm Islam, utk semua urusan muamalah termasuk berbisnis kita tdk
dilarang bekerjasama dan berinteraksi dengan orang non muslim selama
bisnis dan sistemnya jelas, suka sama suka dan tidak ada paksaan..
Namun untuk lebih jelasnya, kita lihat pandangan Ulama kita tentang Investasi.
Kesimpulan Fatwa MUI Pasar Modal Syariah
Fatwa tersebut bisa didownload disini.
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti
kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana
tercantum dalam kriteria berikut:
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik:
I. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta
cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang
menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
II. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
- perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
- produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
- produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
Transaksi yang dilarang:
I. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
II. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir,
risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas
meliputi:
- Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
- Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
- Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
- Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
- Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; (saya tidak mengerti poin ini)
- Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
- Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Sekarang kita lihat JSS-Tripler tempat kita berinvestasi.
Sumber dana dan usaha yang dijalankan Frederick Mann, pemilik Justbeenpaid (JBP):
Kucuran dana sangat banyak, kecuali di web JBP tidak jelas dari mana
hasil dana yang di peroleh. Sumber pemasukan JSS-Tripler account :
- Advertising sales
- JBP1 (The Big Success Breakthrough)
- JBP2 (Killer Success Tricks)
- JBP3 (More Killer Success Tricks)
- JSS-Warp
- JSS-Booster
- JBP's Synergy Surf (JSS)
- Sale of referrals
- Other income streams to be developed (including "Project CertoPower").
Sumber pemasukan Justbeenpaid,
mayoritas di Dominasi dari produk-produk internet marketing berkualitas
yang banyak dicari audience secara global, Di Amerika Serikat Frederick
Mann adalah most wanted internet marketer dimana setiap tulisannya ,
produk , karya dan program membership nya yang dirancang dengan
pengalaman bertahun - tahun sangat laku dipasaran.
Jadi perputaran dana tidak di gunakan untuk hal2 yang di haramkan misalnya: berjudi maupun kejahatan lainnya.
Transaksi atau Investasi yang kita lakukan juga tidak terdapat hal yang dilarang seperti fatwa diatas.
Sumber Blog : http://dolardibawahbantal.blogspot.com/2012/04/fatwa-mui-tentang-jual-beli-valuta.html

No comments:
Post a Comment
Please, don't forget to comment...!!!
Thank you for coming to this blog